Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Perbadaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim). Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani)
Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadis Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallhu ‘anhu, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttaqun ‘alaih) Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat menjelang adzan Shubuh adalah tidak tepat karena dalam ajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama) maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih) Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.